Assign modules on offcanvas module position to make them visible in the sidebar.

Loading Theme Customizer. Please wait...

 SURETY BOND

Suatu perjanjian tertulis (Perjanjian tambahan) antara Perusahaan Asuransi (Surety) dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek (Obligee), bahwa Penerima Pekerjaan (Principal) akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee.

Apabila Principal gagal memenuhi kewajibannya terhadap Obligee, maka Surety akan membayar kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita maksimum sebesar nilai jaminan. 

Atas Pembayaran Surety ke Obligee Principal bersedia membayar kembali kepada Perusahaan Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunga sesuai dengan agreement of indeminity to Surety yang telah ditanda tangani oleh Principal.

KONTRA GARANSI

Adalah product turunan surety bond dimana Asuransi akan menjamin kepada Bank Penerbit Bank Garansi dan membayar ganti rugi atas klaim pencairan Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.

 

JENIS SURETY BOND DAN KONTRA GARANSI

 

Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) 

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

PRODUK ASURANSI UMUM LAINNYA

  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Pengangkutan (Cargo)
  • Asuransi Contractor All Risk (CAR)
  • Asuransi Erection All Risk (EAR)
  • Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
  • Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Bank Garansi adalah - Dalam perjanjian Bank Garansi terdapat tiga pihak saling terkait, dan bagi masing-masing pihak, Bank Garansi mempunyai fungsi tersendiri.Bagi pihak Bank, penerbitan Bank Garansi merupakan salah satu sumber pendapatan bank.Dari penerbitan Bank Garansi tersebut, pihak bank memperoleh pendapatan dari provisi, biaya administrasi, serta bunga yang dikenakan. Selain itu, bank juga dapat mengopersikan dana jaminan Bank Garansi (deposit) yang diserahkan oleh nasabah di bidang perkreditan.

Bagi pihak terjamin, Bank Garansi berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan jaminan kepercayaan bahwa ia akan melaksanakan prestasi sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Hal ini berarti bank menunjang nasabah agar bisnis atau kegiatan usahanya berjalan dengan baik dan lancar.
Bagi pihak penerima jaminan, Bank Garansi berfungsi sebagai suatu jaminan untuk terlaksananya suatu prestasi yang telah diperjanjikan.Bank Garansi merupakan jaminan penanggungan atas resiko yang akan timbul apabila debitur melakukan wanprestasi.
Dari sisi lain, masyarakat juga dapat memetik manfaat dari transaksi Bank Garansi, yaitu peningkatan arus barang dan lalu lintas pembayaran, kelancaran pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Bank Garansi, maka transaksi jual-beli barang dapat terjadi diantara pihak-pihak yang belum saling percaya, arus pemasukan barang dari luar negeri atau daerah lain menjadi semakin lancar, dan pelaksanaan pembangunan proyek-proyek juga semakin lancar.

Peranan Bank Garansi

Bank Garansi merupakan pranata hukum dibidang perbankan yang diperlukandan biasanya dilakukan dalam rangka memperlancar lalu lintas barang dan jasa.Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan,diantaranyaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Peraturan lebih lanjutberkaitan dengan Bank Garansi adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesianomor 23/72/KEP/DIR, tanggal 28 Februari 1991 tentang pemberian garansi olehbank, berikut Surat Edaran Bank Indonesia nomor 23/5/UKU, tanggal 28 Februari1991 perihal pemberian garansi oleh bank, dan Surat Keputusan Direksi BankIndonesia nomor 23/88/KEP/DIR, tanggal 18 Maret 1991 tentang pemberian garansioleh bank, selanjutnya dalam pemberian Bank Garansi pada setiap bank umum terkenaketentuan Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebagaimana ditentukan dalamSurat Edaran Bank Indonesia nomor 7/14/DPNP, tanggal 18 April 2005 perihal :Batas Maksimum Pemberian Kredit Umum, Peraturan Bank Indonesia nomor7/2/PBI/2005,tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum, berikut Peraturan Bank Indonesia nomor 9/6/PBI/2007 tanggal 30 Maret2007 tentang perubahan kedua atas peraturan Bank Indonesia nomor 7/2/PBI/2005tentang penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum ketentuan ini bertujuan bahwa dalammelaksanakan pembiayaan bank harus tetap mengelola risiko kredit danmeminimalkan potensi kerugian yaitu dengan menjaga kualitas aktiva danmembentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/5/UKUtanggal 28 Februari 1991 pada angka 1 menyebutkan bahwa pentingnya Bank Garansisebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa serta perdagangansurat-surat berharga. Selanjutnya Bank Garansi pada asasnya memberikan suatujaminan atas pembayaran sejumlah uang yang melibatkan tiga pihak yaitu bank,pihak yang dijamin dan pihak penerima jaminan, kemudian dalam prakteknya Bank Garansi memberikan hak tuntut atau klaim apabila dari pihak yang dijaminwanprestasi, maka pihak penerima atau pemegang jaminan tetap mendapatkanpembayaran walaupun tagihannya kemudian ditentang oleh pihak yang dijamin.

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

 

JASA BANK GARANSI DAN SURETY BOND

Perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, konsultan, atau jasa - jasa lainnya yang membutuhkan jasa dari Agen berbentuk Badan Hukum untuk membantu penerbitan Surety Bond maupun Bank Garansi diantaranya Jaminan Penawaran (Bid Bond) , Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond), Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond). Dari dasar-dasar tersebut diatas, munculah ide untuk mendirikan perusahaan jasa / Agency untuk membantu para perusahaan yang tidak mempunyai waktu untuk mengurus penerbitan jaminan - jaminan yang diminta oleh Pemilik Proyek/Obligee.

Terhitung tanggal 28 Oktober 2013  berdirilah perusahaan jasa yang diberi nama PT. PUTRA JALAKSANA dimana perusahaan tersebut khusus bergerak dalam bidang Jasa Pemasaran & Penerbitan Surety Bond, Bank Garansi serta Asuransi Kerugian lainnya.

Seiring perkembangan Perusahaan PT. PUTRA JALAKSANA sejak tahun 2016 membuka kantor cabang di wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat, mencakup bisnis di wilayah Cirebon Kota dan Kabupaten, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu