- Details
- Category: Artikel
SURETY BOND
Suatu perjanjian tertulis (Perjanjian tambahan) antara Perusahaan Asuransi (Surety) dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek (Obligee), bahwa Penerima Pekerjaan (Principal) akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee.
Apabila Principal gagal memenuhi kewajibannya terhadap Obligee, maka Surety akan membayar kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita maksimum sebesar nilai jaminan.
Atas Pembayaran Surety ke Obligee Principal bersedia membayar kembali kepada Perusahaan Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunga sesuai dengan agreement of indeminity to Surety yang telah ditanda tangani oleh Principal.
KONTRA GARANSI
Adalah product turunan surety bond dimana Asuransi akan menjamin kepada Bank Penerbit Bank Garansi dan membayar ganti rugi atas klaim pencairan Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.
JENIS SURETY BOND DAN KONTRA GARANSI
Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
PRODUK ASURANSI UMUM LAINNYA
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Pengangkutan (Cargo)
- Asuransi Contractor All Risk (CAR)
- Asuransi Erection All Risk (EAR)
- Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
- Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
- Details
- Category: Artikel
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
- Details
- Category: Artikel
Peranan Bank Garansi
- Details
- Category: Artikel
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.